Rabu, 30 Desember 2015 | Admin
Manado (2015/12/30)
Kepada Yth,
Pejabat Pembina Kepegawaian Prov., Kabupaten dan Kota
Wilayah Kerja Kantor Regional IV, VIII, IX, XI, dan XIV BKN
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Thaun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara pada pasal 48 huruf g dinyatakan bahwa BKN bertugas mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan norma, standar, dan prosedur manajemen kepegawaian ASN.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk penguatan peran Auditor Kepegawaian dan Inspektur Provinsi, Kabupaten dan Kota dalam pengawasan dan pengendalian norma, standar dan prosedur Manajemen Kepegawaian ASN maka kami akan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional Pengawasan dan Pengendalian Wilayah II se-kalimantan, Sulawesi dan Papua yang akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Kamis / 19 November 2015
Pukul : Sesuai Jadwal terlampir
Tempat : Hotel Sahid Jaya (Jalan Dr. Sam Ratulangi No.33 Makassar)