Selasa, 20 Januari 2026 | Admin
Manado (2026/01/20) - Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sula melaksanakan konsultasi terkait kebijakan PPPK Paruh Waktu ke Kantor Regional XI BKN.
Kegiatan ini bertujuan memperoleh penjelasan mengenai skema PPPK Paruh Waktu serta implikasinya terhadap pengelolaan aparatur sipil negara di daerah.
Konsultasi dilayani oleh Jovinus Montolalu, S.E., M.A.P., selaku Ketua Tim Kerja Pengangkatan dan Mutasi, Feryanto Radjak, S.T., M.A.P., selaku Ketua Tim Kerja SIDIGI Sistem Informasi dan Digitalisasi, serta Dadoali Christy, S.T., S.E.Ak., M.Si., selaku Analis SDMA Ahli Madya.
Melalui kegiatan ini, DPRP Kabupaten Kepulauan Sula menegaskan komitmen dalam memastikan kebijakan kepegawaian dilaksanakan secara tertib, jelas, dan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.