Kamis, 09 Oktober 2025 | Admin
Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) Manado menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) pada Kamis, 9 Oktober 2025 bertempat di Aula A.E. Manihuruk, yang dihadiri oleh Kepala BKD/BKPP/BKPSDM dan pejabat pengelola kepegawaian dari 34 instansi pemerintah daerah di wilayah Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Maluku Utara. Rakornis ini membahas dua agenda utama, yakni percepatan penerapan Manajemen Talenta (MT) ASN serta penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ASN Formasi Tahun Anggaran 2024.
Dalam laporannya, Kepala Bagian Tata Usaha Kanreg XI BKN Manado, Tonny Munayang, menyampaikan bahwa Rakornis menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi dan menyinkronkan isu strategis di bidang kepegawaian. “Tujuan utama kegiatan ini adalah memastikan setiap kebijakan berjalan lebih smooth dan tepat waktu. Saat ini sudah ada 10 instansi yang menerapkan Manajemen Talenta, dan kami siap mendampingi instansi lainnya agar segera menyusul,” ujarnya. Ia juga menambahkan, “Proses pengusulan PPPK Paruh Waktu masih belum seratus persen, sehingga Rakornis ini menjadi kesempatan yang baik untuk menyusun langkah percepatan bersama.”
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Regional XI BKN Manado, Akhmad Syauki, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan Manajemen Talenta merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan Kepala BKN Nomor 411 Tahun 2025. “Manajemen Talenta bukan sekadar program administratif, tetapi strategi penting untuk menempatkan ASN yang tepat di posisi yang tepat, dengan kompetensi dan potensi terbaik,” tegasnya. Ia juga mengingatkan pentingnya pemanfaatan Sistem Informasi ASN (SIASN) agar data kepegawaian terintegrasi secara nasional.
Sementara itu, proses penetapan masih berlangsung dengan berbagai tahapan, mulai dari perbaikan data, penyelesaian TTE, hingga pengusulan baru. BKN juga menyampaikan ketentuan terbaru melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, yang mengatur tata cara penetapan NIP PPPK Paruh Waktu serta kelengkapan administrasi sesuai pedoman Surat Kementerian PANRB Nomor B/3832 dan B/4014 Tahun 2025.
Melalui Rakornis ini, Kanreg XI BKN Manado menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam mempercepat pembangunan Manajemen Talenta dan penyelesaian penetapan NIP ASN. Sinergi antara BKN dan instansi daerah diharapkan mampu memperkuat sistem merit, memastikan penempatan ASN sesuai kompetensi, serta mewujudkan birokrasi yang profesional dan berdaya saing demi mewujudkan Asta Cita Presiden RI.