Rabu, 09 Juli 2025 | Admin
Manado-Humas BKN, Kanreg XI BKN menggelar pertemuan daring pada Rabu (9/7) dengan mengundang empat instansi daerah yang belum mengumumkan hasil akhir seleksi PPPK Tahap II, yakni Pemkab Gorontalo Utara, Bolaang Mongondow, Bone Bolango, dan Kepulauan Sula. Pertemuan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kanreg XI BKN, Akhmad Syauki, dan turut menghadirkan Kepala Pusat Perencanaan Kebutuhan ASN BKN, Mohammad Ridwan.
Rapat ini merupakan bentuk tindak lanjut dan dorongan kembali dari BKN atas keterlambatan penyampaian hasil seleksi, yang seharusnya diumumkan paling lambat 30 Juni sebagaimana diatur dalam Surat Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN Nomor 7199b-KS.04.01/SD/E/2025. Saat ini, proses seharusnya sudah memasuki tahapan pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) oleh peserta.
Dalam rapat tersebut, sejumlah kendala disampaikan masing-masing instansi, mulai dari keterbatasan anggaran, dugaan ketidaksesuaian syarat administrasi peserta, hingga kejelasan dalam pengisian formasi optimalisasi. Menanggapi hal itu, Ridwan menegaskan bahwa gaji pokok PPPK akan ditanggung melalui skema Dana Alokasi Umum (DAU) oleh Direktorat Dana Transfer Umum Kemenkeu, dengan syarat SK PPPK telah diunggah ke SIASN BKN. Ia juga mengingatkan bahwa formasi optimalisasi hanya dapat dilakukan jika formasi dan kualifikasi pendidikan benar-benar identik. BKN pun tetap menghormati keputusan Panselda terhadap peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, selama dilaporkan melalui sistem secara resmi.
Rapat ini juga menegaskan kembali urgensi proses tersebut, sejalan dengan arahan Komisi II DPR RI dalam RDP bersama KemenPAN-RB dan BKN pada 30 Juni lalu, bahwa pengangkatan PPPK harus tuntas paling lambat Oktober 2025.