Kamis, 10 April 2025 | Admin
Manado-Humas BKN, Kantor Regional XI Badan Kepegawaian Negara (Kanreg XI BKN) menerima kunjungan dari Pemerintah Kabupaten Siau Tagulandang Biaro (Pemkab Sitaro) bertempat di Ruang Rapat Maleosan, Kamis (10/04/2025). Isu strategis mengenai penataan tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sitaro menjadi fokus bahasan dalam kunjungan tersebut.
Kepala Kanreg XI BKN Akhmad Syauki berkesempatan memimpin jalannya pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Kab Sitaro Chyntia I. Kalangit, Sekretaris Daerah Kab Sitaro Denny D. Kondoj, serta sejumlah pejabat dan perwakilan instansi lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kanreg berpesan agar instansi tidak lagi mengangkat tenaga honorer yang bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Lebih lanjut, sesuai Surat Deputi Menpan RB No. B/185/M.SM.02.03/2022 bagi tenaga kebersihan, keamanan, dan sopir, serta jabatan yang dikecualikan lainnya, Instansi diminta untuk mengalihkan skema kerja menjadi tenaga alih daya (outsourcing), dengan pembiayaan di luar anggaran belanja pegawai.
Selanjutnya, Kepala Kanreg kembali menegaskan tentang Surat Menpan RB No. B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024 tentang penganggaran gaji bagi pegawai non-ASN, bahwa Instansi tetap menganggarkan gaji bagi tenaga non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi. “Kita perlu patuh terhadap regulasi agar tertib secara administratif”, jelasnya.
Terakhir, turut disampaikan mengenai usulan penetapan NIP CPNS serta NI PPPK T.A. 2024 yang telah masuk ke BKN. Saat ini, usulan yang telah disampaikan dari Pemkab Sitaro untuk CPNS telah mencapai 100%, sedangkan PPPK sebanyak 82,51%, yang saat ini keduanya masih dalam proses validasi oleh Kanreg XI BKN.