Selasa, 20 Februari 2024 | Admin
Manado-Humas BKN, Penerapan Sistem Informasi pengelolaan Kinerja Pegawai ASN yang terintegrasi dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) merupakan bagian dari implementasi Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Regional (Kanreg) XI BKN Akhmad Syauki dalam Bimbingan Teknis BKPSDM Kota Tidore Kepulauan tentang Penggunaan Aplikasi e-Kinerja BKN dan Penilaian Kinerja PNS Sesuai SE BKN Nomor 11 Tahun 2023 pada Selasa (20/2/2024) di Swisbell Hotel Manado. Kegiatan diselenggarakan secara luring dengan dihadiri Asisten III Kota Tidore Kepulauan Yakub Husain dan Sekretaris BKPSDM Kota Tidore Kepulauan Walid Muhammad.
Dari sisi kegunaan, Akhmad menyebutkan aplikasi e-Kinerja yang dikelola BKN merupakan aplikasi berbagi pakai berbasis elektronik guna menyediakan data dan layanan mutasi kepegawaian, ideks profesionalitas ASN, indeks sistem merit, pemetaan talenta, serta sebagai salah satu dasar pemberian tunkin/TPP.
Lebih lanjut penggunaan aplikasi e-Kinerja yang disiapkan oleh BKN berarti data kinerja masing-masing pegawai dalam suatu instansi akan secara otomatis terintegrasi dengan database kepegawaian BKN. “Pengelolaan kinerja bukan sekadar memberikan penilaian namun lebih fokus pada pengembangan kepegawaian yang artinya ASN diarahkan untuk fokus dalam peningkatan kinerja organisasi melalui pemenuhan ekspektasi pimpinan,” tutup Akhmad.