Manado - Humas BKN, Rapat Koordinasi (Rakor) merupakan sarana untuk dapat berkomunikasi secara langsung antara Kantor Regional (Kanreg) XI Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan Kementerian/Lembaga serta Instansi Pemerintah Daerah di wilayah kerja Kanreg XI BKN. Selain itu, rakor merupakan momentum untuk mempererat sinergitas di antara instansi yang terlibat sebagai pengelola kepegawaian. Demikian disampaikan oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XI BKN, Dedi Herdi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Permasalahan Kepegawaian di Wilayah Kerja Kanreg XI BKN, Rabu (31/3/2021) bertempat di Ballroom Gamalama C, Hotel Sahid Bela Ternate, dengan dihadiri oleh 76 peserta dari instansi vertikal di Provinsi Maluku Utara dan instansi daerah se-Provinsi/Kabupaten/Kota Sulawesi Utara dan Maluku Utara.
Selanjutnya Kakanreg menyampaikan harapan dengan diselenggarakannya rakor tersebut. “Adapun harapan utama kami bahwa kegiatan ini dimanfaatkan sebagai forum komunikasi dalam mendapatkan berbagai informasi penting dan strategis yang terkait dengan bidang kepegawaian, sehingga dapat dimanfaatkan sebagai sarana untuk saling berinteraksi dan membahas berbagai permasalahan, sekaligus merumuskan strategi, cara-cara penyelesaian permasalahan kepegawaian dengan bahasa yang sama,” terangnya.
Lebih lanjut Kakanreg mengamanatkan bahwa pembinaan pegawai harus dilakukan dengan komprehensif yang dapat mendorong kepatuhan pegawai. Materi yang disajikan pada rakor tersebut merupakan materi mengenai pemberhentian dan tata cara penjatuhan disiplin.
“Antusiasme peserta rapat koordinasi ini perlu mendapatkan apresiasi karena dari awal kegiatan diselenggarakan hingga berakhir tidak terdapat penurunan peserta” ungkap Kakanreg saat menutup kegiatan rakor.