Publikasi

Kanreg XI BKN

Berita

Jelang SKB CPNS, Kepala Kanreg XI BKN Pertegas Prosedur Penyelenggaraan Seleksi

  Senin, 03 Agustus 2020 |    Admin

  Lihat Galeri

Manado-Humas BKN, Prosedur penyelenggaraan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS yang direncanakan akan dilaksanakan mulai 1 September sampai dengan 12 Oktober 2020 wajib berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam  Surat Edaran Kepala BKN Nomor: 17/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) Dengan Protokol Kesehatan Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 19 (COVID-19). Menurut Surat Edaran tersebut terdapat 25 (dua puluh lima)  prosedur yang wajib dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi. Hal tersebut ditegaskan oleh Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XI BKN Manado, Wakiran, S.H., M.H. saat memimpin rapat internal persiapan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2019, bertempat di Ruang Rapat Maleosan Kanreg XI BKN Manado, Senin (3/8/2020).

Dalam kesempatan tersebut Kakanreg juga mengimbau dan mengingatkan agar peserta seleksi lebih teliti dalam mempersiapkan diri sebelum menuju lokasi ujian. Berdasarkan pengalaman sebelumnya masih ada saja peserta yang hadir di lokasi ujian namun tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan atau membawa dokumen namun tidak sesuai ketentuan, ini masalah kecil tapi akibatnya fatal. Sesuai ketentuan, dokumen yang wajib dibawa peserta pada saat ujian adalah: (1). KTP asli atau Surat Keterangan asli penganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga Asli atau kartu keluarga yang dilegalisir pejabat yang berwenang;  dan (2). Kartu Peserta Seleksi,” jelasnya.

Kakanreg menambahkan, untuk meminimalisir kontak antar pihak yang terlibat dalam pelaksanaan seleksi di masa pandemi COVID-19 ini,  maka setiap peserta seleksi juga diwajibkan membawa pensil kayu (bukan pensil mekanik) saat melaksanakan ujian.  "Hal ini merupakan tindakan antisipatif  pencegahan penyebaran COVID-19 melalui larangan penggunaan alat tulis secara bergantian,  karena itu peserta harus membawa pensil sendiri,” pungkasnya.