Visi BKN
Mewujudkan Pengelola ASN yang Profesional untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju
Misi BKN
5 pilar yang menjadi misi Badan Kepegawaian negara yakni meningkatkan kualitas ASN melalui:
1. | Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN |
2. | Penyelenggaraan manajemen ASN |
3. | Penyimpanan informasi pegawai ASN |
4. | Pengawasan Dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN.dan |
5. | Mengembangkan dan mengoptimalkan sistim manajemen internal BKN |
Tugas BKN
Melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi BKN
1. | Penyusunan dan penetapan kebijakan teknis di bidang manajemen kepegawaian; |
2. | Penyelenggaraan pengadaan, mutasi, pemberhentian dan pensiun, serta status dan kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil; |
3. | Penyelenggaraan administrasi pensiun, Pejabat Negara dan mantan Pejabat Negara; |
4. | Penyelenggaraan sistem informasi manajemen kepegawaian; |
5. | Penyelenggaraan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan manajemen kepegawaian; |
6. | Penyelenggaraan pemetaan potensi dan penilaian kompetensi Pegawai Negeri Sipil; |
7. | Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil; |
8. | Penelitian dan pengembangan di bidang manajemen kepegawaian; |
9. | Penyelenggaraan dan pengembangan sistem rekrutmen Pegawai Negeri Sipil; |
10. | Pelaksanaan bantuan hukum; |
11. | Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang manajemen kepegawaian; |
12 | Pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan BKN; |
13 | Pengawasan atas pelaksanaan tugasnya |