Menyelenggarakan sebagian tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Negara di bidang pembinaan dan penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya, yang kewenangannya masih melekat pada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. | Koordinasi, bimbingan, serta pemberian petunjuk teknis pengawasan dan pengendalian norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN; |
2. | Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan perpindahan antar instansi, kenaikan pangkat dan penetapan status kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil insansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
3. | Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pensiun pegawai dan janda/dudanya Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang – undangan yang berlaku; |
4. | Pemberian pertimbangan dan/atau penetapan pengadaan Aparatur Sipil Negara instansi daerah di wilayah kerjanya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku; |
5. | Penyelenggaraan dan pemeliharaan sistem informasi data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil instansi pusat dan instansi daerah di wilayah kerjanya; |
6. | Pembinaan, fasilitasi dan evaluasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya; |
7. | Pengelolaan teknologi informasi penilaian kinerja Pegawai Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya; |
8. | Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan implementasi norma, standar, prosedur dan kriteria Manajemen Aparatur Sipil Negara di wilayah kerjanya; dan |
9. | Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala BKN. |
Mewujudkan Pengelola ASN yang Profesional dan Berintegritas untuk mendukung tercapainya Indonesia Maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong di wilayah kerjanya.
5 pilar yang menjadi misi Badan Kepegawaian negara yakni meningkatkan kualitas ASN melalui:
1. | Pembinaan penyelenggaraan manajemen ASN di wilayah kerjanya |
2. | Penyelenggaraan manajemen ASN di wilayah kerjanya |
3. | Penyimpanan informasi pegawai ASN di wilayah kerjanya |
4. | Pengawasan Dan Pengendalian Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria Manajemen ASN di wilayah kerjanya |
5. | Mengembangkan dan mengoptimalkan sistem manajemen internal BKN di wilayah kerjanya |