KENAIKAN PANGKAT
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain itu kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdi. Kenaikan pangkat menjadi salah satu layanan dari Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian. Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian akan memberikan persetujuan atas usulan kenaikan pangkat PNS yang diajukan oleh instansi pusat maupun instansi daerah.
Kantor Regional XI BKN melayani kenaikan pangkat mulai golongan ruang I/b sampai dengan IV/b. Kenaikan pangkat golongan IV/b ke atas dilayani di BKN Pusat.
Layanan dapat diusul via SIASN dengan alamat siasn-instansi.bkn.go.id
Persyaratan
- Tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Diberikan dalam batas jenjang pendidikan terakhir yang dimiliki
- Surat pengantar dari instansi